Rapat
Paripurna DPR yang dihadiri wakil pemerintah Mendiknas Bambang Sudibyo
dan Menhukham Andi Matalatta pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2007
menyetujui RUU Perpustakaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Seluruh Fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut. Itulah
babak baru perkembangan dunia perpustakaan, pustakawan dan kepustakaan
di Indonesia dimulai setelah sekian lama kondisinya carut marut tanpa
ada kepastian hukum yang jelas dan terintegrasi . Menurut Mendiknas, UU
Perpustakaan penting untuk mengantisipasi era e-library. UU ini
mengatur antara lain hak dan kewajiban warga negara terhadap
perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, perpustakaan nasional, profesi
pustakawan, pekerja perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca. UU
tentang perpustakaan tersebut selanjutnya akan dijabarkan lagi
pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP).
PUSTAKAWAN DAN ORGANISASI PROFESI
Dalam
UU Perpustakaan yang baru saja disahkan, profesi pustakawan sebagai
pekerja perpustakaan mulai diakui eksistensinya baik oleh pemerintah
maupun masyarakat, Meskipun kita belum tahu pasti apakah nantinya dalam
pelaksanaan UU tersebut yang dituangkan dalam bentuk Peraturan
Pemerintah (PP) akan disebutkan secara lebih detail mengenai hak-hak
yang akan diterima pustakawan beserta kewajibannya. Menengok kembali ke
belakang dimana profesi ini ibarat jarum dalam sekam.
Profesi pustakawan memang tidak terdengar di kancah pemberitaan pers
baik di media lokal maupun nasional. Profesi yang eksistensinya baru
muncul pada tahun 1973 ketika berlangsungnya kongres Ikatan Pustakawan
Indonesia (IPI) yang pertama di Ciawi Bogor pada tanggal 5-7 Juli 1973
hampir tenggelam beritanya. Bandingkan dengan profesi-profesi lain
seperti dokter, pengacara, jaksa, guru atau dosen. Bagaimana dengan
pustakawan , ada apa gerangan dengan profesi yang satu ini, apakah
masyarakat kita belum begitu mengenal atau malah mencibirkan profesi
ini. Padahal pustakawan merupakan profesi yang langka dengan kompeten
keilmuannya, sama halnya dengan profesi seperti arsiparis, arkeolog,
astronomi, sosiolog yang merupakan profesi-profesi keilmuan langka .
Berbeda kenyataannya di negera lain yang sangat menghargai profesi ini.
Mereka disejajarkan dengan profesi yang lebih “mentereng” bahkan dengan
dokter sekalipun. Sebagai contoh di Amerika Serikat , ALA (American
Library Association) yang merupakan perhimpunan organisasi perpustakaan
dari seluruh negara bagian di sana setiap tahunnya dapat memberikan
beasiswa kepada negara-negara lain khususnya negara berkembang atau
dunia ketiga. Mereka menawarkan berbagai program bantuan seperti
beasiswa studi lanjut pendidikan perpustakaan di Amerika Serikat,
pemberian training kepustakaan,wadah perhimpunan perpustakaan dari
seluruh negara bagian di Amerika Serikat, wadah perhimpunan para
pustakawan dan pekerja perpustakaan (Library worker). ALA sendiri juga
dapat dikatakan sebagai lembaga yang memiliki otoritas mengatur masalah
standarisasi perpustakaan, kepustakaan, pustakawan dan pekerja
perpustakaan (Library worker) sehingga dijamin akan kompetensinya dan
kualitasnya. Entah di negeri kita sendiri apa ada lembaga yang seperti
itu karena kita masih melihat carut marutnya peran dan tugas
perpustakaan nasional dan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang
masing-masing memposisikan dirinya pada jalur yang berbeda dan tidak
terikat satu sama lainnya.
KONDISI MASA LALU IPI
Bagaimanakah
dengan peran pustakawan di negara kita ini, IPI sebagai organisasi yang
menaungi profesi pustakawan memang belum maksimal dalam meningkatkan
martabat pustakawan sebagai tenaga profesional yang dihargai
masyarakat. IPI harus berubah dan mau merubah strateginya dalam
mengembangkan profesi ini. Apa sebetulnya kendala yang dihadapi IPI,
banyak kendala yang dihadapi antara lain kurang koordinasinya antar
pengurus maupun cabang, vakumnya kegiatan yang berhubungan dengan
kepustakaan dan kepustakawanan, rasa solidaritas yang kurang sesama
anggota, belum semua pustakawan dan pekerja perpustakaan di Indonesia
merupakan anggota IPI, masih adanya dikotomi pustakawan yang bernaung
dalam “Pegawai Negeri” atau pustakawan yang berkarier di pemerintahan
dan pustakawan non pemerintah atau swasta, tidak adanya dukungan
pemerintah di daerah dalam mengembangkan perpustakaan, kepustakaan dan
kepustakawanan. Apakah untuk mewujudkan agar profesi ini lebih diakui
eksistensinya perlu campur tangan pemerintah. Jawabannya adalah pasti!.
Tidak hanya itu IPI harus dikelola secara profesional dan dapat
memposisikan diri sebagai organisasi yang kredibel dan prediktable.
Tanggungjawab pemerintah juga untuk mengatur organisasi profesi
pustakawan dengan memberikan payung hukum atau perangkat
perundang-undangan.
MEMBANDINGKAN PUSTAKAWAN DENGAN GURU DAN DOSEN
Agar
sebuah profesi tetap eksis dan bermartabat perlu didukung oleh payung
hukum yang dilindungi oleh negara.Sebagai contoh sejak dikeluarkannya
UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah tidak
membedakan profesi tersebut berdasar dimana lingkungan mereka bekerja,
apakah mereka guru dan dosen negeri (PNS) atau guru dan dosen swasta.
Profesi tersebut diberikan hak-hak yang pantas dan dihargai harkat dan
martabatnya karena mereka selama ini telah menjalankan kewajibannya
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan dalam
Konstitusi. Hak-hak yang diberikan pun tidak membedakan apakah mereka
dari golongan PNS atau swasta. Jika memenuhi semua persyaratan, mereka
dapat diberi berbagai macam tunjangan, hak cuti bahkan diberi
perlindungan keamaanan selama mereka bertugas. Pada pasal 51 sampai
dengan 59 UU No. 14 tahun 2005 misalnya seorang dosen dapat mendapat
tunjangan kehormatan, cuti, pengembangan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi dsb. Seharusnya Profesi Pustakawan pantas iri juga,
bukankah pustakawan selama ini dikenal sebagai profesi yang menunjang
tugas guru dan dosen dalam proses pendidikan. Dengan tidak diaturnya
secara utuh perihal profesi pustakawan dalam UU No. 43 tahun 2007 yang
baru saja disahkan menjadi UU tentang Perpustakaan, kelihatannya
profesi ini masih dianggap sebelah mata di negeri kita sendiri.
Beberapa peraturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini (lihat
Perpres RI No. 40 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional,
Arsiparis dan Pustakawan) memang mengatur profesi tersebut tapi hanya
sekedar pemberian tunjangan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sedangkan bagi mereka yang mengabdikan diluar pemerintahan tidak diatur
secara mengikat, bagaimana dengan hak-hak lain seperti perlindungan
profesi selama mereka bekerja, hak pengembangan pendidikan profesi ke
jenjang yang lebih tinggi, hak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup, hak otonomi keilmuan, dan hak berserikat. Justru dikeluarkannya
Perpres RI No. 40 tahun 2006 yang hanya berlaku dan dikhususkan pada
pustakawan yang menjalankan tugasnya di birokrasi atau berkarir sebagai
pegawai negeri sipil ( PNS ) semakin nampak dikotomi antara pustakawan
pemerintah dan “pekerja Perpustakaan” di luar pemerintah. Mengapa
penulis menyebut pekerja perpustakaan di luar pemerintah karena
sebelum RUU Perpustakaan yang diajukan pemerintah disahkan oleh DPR
bulan Oktober 2007 lalu belum ada peraturan setingkat Undang-Undang
yang mengatur secara kompleks mengenai profesi ini. Secara nomenklatur
sebutan pustakawan sebenarnya berlaku umum tidak mengenal dikotomi
pemerintah atau non pemerintah, tapi kenyataannya semua peraturan resmi
mengenai pustakawan yang dikeluarkan pemerintah cenderung menguntungkan
pustakawan dalam birokrasi. Sedangkan nasib pustakawan yang bekerja di
swasta, pemerintah sepertinya merasa belum terlalu “urgen” untuk
mengaturnya. Pustakawan non pemerintah yang selama ini banyak bekerja
di sektor swasta misalnya jangan berharap mereka mendapat tunjangan
fungsional seperti rekan-rekan mereka di pemerintahan, kompensasi yang
mereka terima pun harus sama dengan pekerja biasa yang tidak memiliki
keahlian apapun. Alangkah gembiranya jika harapan kita profesi
pustakawan dapat dihargai dengan UU dimana diatur masalah hak dan
kewajiban sebagai seorang profesional yang melayani masyarakat tanpa
memandang lingkungan mereka bekerja. Mungkin masih jauh harapan itu
tapi bukan berarti itu hal yang mustahil jika kemudian IPI sebagai
lembaga bernaungnya para pustakawan berusaha memperjuangkan UU profesi
itu atau paling tidak dapat mengusulkan kepeda pemerintah dalam
pembuatan peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No. 43 tahun 2007
tentang Perpustakaan dijabarkan lagi secara lebih kompleks mengenai hak
dan kewajiban profesi pustakawan.
PROFESI PUSTAKAWAN KEDEPAN
Pustakawan
memang tidak seharusnya menuntut akan hak-haknya saja tetapi juga
dibebankan akan kewajibannya terhadap negara dan masyarakat. Jika
Profesi ini menginginkan dihargai sebagai profesional maka perlu ada
regulasi mengenai sebutan pustakawan tersebut dan apa saja hak dan
kewajibannya. Bagaimanakah dengan kualifikasi pustakawan saat ini,
apakah juga sudah memenuhi standar kompetensi seperti juga yang
dipersyaratkan UU terhadap guru dan dosen misalnya. Kualifikasi
akademik belum menjamin bahwa tenaga pustakawan dapat menjadi tenaga
profesional yang berkompeten, Alangkah baiknya jika perlu adanya
sertifikasi bagi pustakawan . Lihat saja bagaimana di sekolah dasar dan
menengah kita masih rancu menentukan status apakah ia seorang guru atau
pustakawan. Jika guru, mereka selama ini hanya bertugas di perpustakaan
dan tidak pernah sekalipun mengajar, sedangkan jika disebut
pustakawanpun tidak tepat karena kualifikasi akademik mereka tidak
berasal dari latar belakang ilmu perpustakaan atau dokumentasi. Hingga
sering ada sebutan “guru pustakawan” , bukannya guru pelajaran ilmu
perpustakaan tapi karena mereka bekerja di sekolah tapi tidak mengajar
hanya sekedar menjadi pelayan informasi di perpustakaan sekolah . Masih
mujur nasib pustakawan yang bekerja di perguruan tinggi, meskipun
bekerja di luar pemerintahan atau swasta , ada beberapa Perguruan
tinggi swasta yang mengadopsi aturan pemerintah mengenai pengakuan
pustakawan sebagai tenaga kerja profesional di bidangnya, sehingga
kepadanya juga diberikan tunjangan fungsional seperti rekan-rekan
mereka yang bekerja sebagai PNS , meskipun nilai nominalnya lebih
kecil. Tapi ada juga lapangan kerja di luar pemerintah yang sama sekali
tidak mengakui eksistensi profesi ini bahkan tidak mengenal sama sekali
sebutan pustakawan. Mereka yang bekerja meskipun memiliki kualifikasi
perpustakaan, kepustakaan dan kepustakawanan hanya diberi pengakuan
sebagai tenaga administrasi saja atau dikenal sebagai pekerja
perpustakaan. Hak mereka seperti tunjangan fungsional tidak diberikan.
Pemberian
apresiasi terhadap suatu profesi sebaiknya juga diperhatikan oleh
pemerintah nantinya dalam pembuatan peraturan pemerintah sebagai
pelaksana UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang baru saja
disahkan bersama DPR bulan Oktober lalu. Regulasi yang dibuat
diharapkan memuat persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai
pustakawan. Persyaratan tersebut berupa kualifikasi secara akademik dan
sertifikasi yang berlaku secara umum. Di beberapa negara maju untuk
dapat disebut sebagai seorang profesional tidak begitu mudahnya, syarat
pertama memang harus memiliki keilmuan yang kompeten dengan dibuktikan
memiliki ijasah ilmu perpustakaan atau ilmu pengelolaan dokumentasi
dari sekolah atau lembaga yang terakreditasi oleh pemerintah. Saat ini
sudah banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang telah
membuka program studi atau jurusan ilmu perpustakaan dan manajemen
informasi baik setingkat Diploma tiga (D3),Strata satu (S1) dan
setingkat magister (S2) sebut saja UI di Jakarta, Unpad dan UNINUS di
Bandung, Unair di Surabaya, UGM dan IAIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta,
Undip di Semarang dan UNS di Solo. Syarat berikutnya pustakawan harus
memiliki sertifikat yang telah disahkan pemerintah dan diakui baik
tingkat lokal, regional, nasional bahkan internasional. Untuk
mendapatkan sertifikat tersebut , seseorang harus mengikuti uji
kompetensi. Uji kompetensi bisa diadakan cukup sekali atau diatur dalam
periode tertentu misalnya setahun sekali oleh lembaga atau badan yang
ditunjuk oleh pemerintah. Materi yang diujikan dapat berupa kompetensi
pedagogic, kompetensi profesionalisme, kompetensi kepribadian dan
kompetensi sosial Dalam hal ini IPI atau Perpustakaan Nasional dapat
ditunjuk UU sebagai badan atau lembaga yang mempunyai otoritas
sertifikasi pustakawan. Pustakawan yang lulus uji sertifikasi nantinya
layak menyandang sebutan pustakawan, mendapat hak tunjangan fungsional,
hak perlindungan profesi, hak pengembangan profesi, tanpa membedakan
apakah mereka bekerja di lingkungan pemerintahan atau di swasta.
HARAPAN BARU
Kita
berharap semoga UU tentang perpustakaan tidak hanya menjadi ajang
legitimasi suatu bentuk lembaga perpustakaan saja tapi juga mengatur
pemberian apresiasi SDM dalam hal ini pustakawan dan pekerja
perpustakaan (Library worker) yang bekerja di lingkungan tersebut tanpa
membedakan mereka bekerja pada pemerintah ataupun swasta karena tujuan
mereka adalah mulia sebagai tenaga penunjang pendidikan (akademik)
dimana seharusnya mereka disejajarkan dengan profesi lainnya di dunia
pendidikan seperti guru, dosen, laborat, dan peneliti. Mereka juga
mempunyai kode etik dan dengan kode etik bahwa ,” setiap
pustakawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa profesi mereka adalah
profesi yang terutama mengemban tugas pendidikan dan penelitian”
diharapkan pekerja di bidang kepustakaan ini dapat bekerja secara
profesional di bidangnya seperti halnya beberapa profesi lain yang
selama ini sudah diakui negara berdasarkan UU dan Pustakawan dapat
mengisi lembaran –lembaran baru dalam kiprahnya membangun bangsa dan
negara Indonesia. Selamat datang UU No. 43 tahun 2007 tentang
Perpustakaan. Semoga saja pemerintah tidak melupakan profesi tersebut.
Daftar Bacaan :
HARAHAP,
Basyral Hamidy, Kiprah Pustakawan : Seperempat Abad Ikatan Pustakawan
Indonesia 1973-1998, Jakarta : Pengurus Besar IPI, 1998.
INDONESIA, Guru dan Dosen : UU RI No. 14 tahun 2005, Bandung : Fokusmedia, 2006
http://www.ala.org/ala/proftools/professional.htm, akses 20 Nopember 2007
http://www.antara.co.id/arc/2007/10/2/dpr-setujui-uu-perpustakaan/, akses 20 Nopember 2007
http://hukumonline.com/detail.asp?id=17729&cl=Aktual, akses 20 Nopember 2007
http://www.pnri.go.id/uploaded_files/homepage_folders/highlight/ruu_perpustakaan/index.htm, akses 20 Nopember 2007
*) Oky Widyanarko, SE
Pustakawan Universitas Surabaya, Email : oky@ubaya.ac.id